PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 22
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Jemaah Haji Reguler yang telah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut, Jemaah Haji Reguler dikeluarkan dari berhak lunas pada tahun berikutnya. (2) Dalam hal Jemaah Haji Reguler yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan pelunasan Bipih setelah melapor ke Kantor Kementerian Agama.
