Pasal 21
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dapat diaktifkan kembali dengan alasan: a. kesalahan sistem; b. kesalahan entri data; c. pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji Reguler; dan/atau d. melaksanakan putusan pengadilan. (2) Permohonan pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah
Haji Reguler yang berstatus batal dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diajukan oleh: a. Jemaah Haji Reguler; dan/atau b. Kepala Kantor Kementerian Agama. (3) Permohonan pengaktifan kembali Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama domisili Jemaah Haji Reguler. (4) Kepala Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) mengajukan permohonan pengaktifan kembali Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal kepada Direktur Jenderal. (5) Pengaktifan kembali Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi kepada Jemaah Haji.
