Pasal 26
BAB 3 — KUOTA HAJI
(1) Menteri MENETAPKAN pengisian Kuota Haji dan masa pelunasan dana setoran lunas haji reguler. (2) Pengisian kuota Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. Jemaah Haji Reguler tunda berangkat; b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. (3) Dalam hal Kuota Haji reguler tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian Kuota Haji, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (4) Pengisian sisa Kuota Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan urutan: a. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem; b. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia; c. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga; d. Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas dan pendampingnya; e. Jemaah Haji Reguler lunas tunda; dan f. Jemaah Haji Reguler pada urutan berikutnya.
