PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran terintegrasi dengan kajian akulturasi budaya dan Islam rahmatan lil alamin berbasis teknologi dan informasi; b. melaksanakan penelitian mandiri dan kolaborasi berbentuk program akademik dan nonakademik berbasis kearifan lokal dan karya terpublikasi; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penguatan civil society sesuai paradigma moderasi dan toleransi beragama, melalui penerapan ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi, dan seni budaya; dan d. menjalankan sistem pengendalian mutu terintegrasi, berbasis teknologi informasi dengan menjalin kerja sama dalam rangka penguatan kelembagaan.
