PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran Institut: a. menjadikan Institut sebagai perguruan tinggi Islam terkemuka, melampaui standar nasional pendidikan tinggi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, dengan tata kelola lembaga yang baik (good governance institusional) dan budaya akademik yang baik (good academic culture) berlandaskan nilai kearifan lokal; b. dinamis dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya; dan
c. menjadi referensi akademik mengenai Islam moderat yang toleran, plural, dan keindonesiaan atau kearifan lokal.
