PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. mewujudkan akses layanan pendidikan tinggi keagamaan yang bermutu dan berdaya saing;
b. mewujudkan sumber daya manusia yang dinamis, handal, dan kompetitif; c. mewujudkan tridarma perguruan tinggi yang dinamis dan terintegrasi dalam sistem manajemen mutu pendidikan tinggi; dan d. menghasilkan Sivitas Akademika yang berwawasan global dan berjiwa Islam rahmatan lil‘alamin.
