PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan kultur secara global; b. meningkatkan kualitas penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada wawasan sosial keagamaan, multikultural, dan keterampilan dalam segala aspek kehidupan; dan d. mengembangkan kerja sama yang bersifat inovatif, kreatif, dan produktif secara lokal, regional, nasional, dan internasional dalam bidang tridarma perguruan tinggi.
