PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. menghasilkan lulusan yang ahli dalam ilmu-ilmu keislaman, religius, memiliki kedalaman spiritual, kecerdasan sosial, intelektual, profesional, dan keunggulan kompetitif; b. menghasilkan lulusan yang memiliki semangat dalam pengkajian ilmu, seni dan budaya keislaman, memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan; dan c. menyediakan akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi keislaman.
