PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu keislaman yang unggul berorientasi pada spiritualitas, intelektualitas, dan profesionalitas; b. mengembangkan riset yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; dan c. mengembangkan pola pengabdian dan pemberdayaan
masyarakat berbasis riset.
