PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. membangun budaya dan suasana akademik yang kuat dan mengakar melalui pendidikan, pengajaran, dan riset; b. mengembangkan program penguatan religiusitas; c. mengoptimalkan kepemimpinan, sistem penjaminan mutu, sumber daya manusia, tata kelola, dan tata pamong; dan d. memperluas jaringan kerja sama dengan pihak terkait.
