Pasal 9
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya operasional haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, paling sedikit dipergunakan untuk: a. akomodasi petugas haji dan Amirul hajj; b. konsumsi petugas haji dan Amirul hajj; c. General Service Fee (GSF) untuk transportasi/naqobah petugas kloter; d. honor petugas haji; e. sewa kantor; f. sewa wisma; g. sewa gudang; h. sewa tempat pelayanan; i. transportasi petugas haji; j. perlengkapan Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi; k. operasional Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi; l. Media Center Haji; m. biaya penunjang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH); n. penasehat hukum; o. notaris; p. penerjemah; q. honor pegawai Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi; r. pemeliharaan dan/atau sewa kendaraan operasional haji; dan s. keprotokolan dan pelayanan delegasi.
