PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 10
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Dana cadangan (safe guarding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipergunakan untuk: a. mengantisipasi selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; b. biaya pelayanan kepada Jemaah haji, petugas haji, dan operasional yang disebabkan keadaan memaksa/di luar dugaan dan kuasa (force majeure) yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji di INDONESIA, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
