Pasal 8
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya operasional haji di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, paling sedikit dipergunakan untuk:
akomodasi petugas kloter di embarkasi;
akomodasi PPIH di embarkasi;
konsumsi petugas kloter di embarkasi;
konsumsi PPIH di embarkasi;
operasional asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
pemeliharaan asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
langganan daya dan jasa asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
operasional PPIH tingkat pusat;
operasional PPIH embarkasi;
operasional PPIH embarkasi antara;
operasional kantor wilayah kementerian agama provinsi;
operasional kantor kementerian agama kabupaten/kota;
operasional kantor urusan agama (KUA) kecamatan;
peningkatan fasilitas asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
pengembangan asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
rehabilitasi asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
operasional infrastruktur sistem keuangan;
penguatan tata kelola asrama;
pembinaan dan bimbingan Jemaah haji dan petugas haji;
operasional Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT);
pemeliharaan SISKOHAT;
sewa jaringan untuk SISKOHAT;
jasa konsultan;
pendataan dan penataan aset barang milik haji;
pengadaan sarana pendukung pelayanan haji;
sosialisasi dan iklan layanan masyarakat melalui media elektronik, media cetak, internet, dan tatap muka;
pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan BPIH;
penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman;
penyiapan pelaksanaan transportasi udara dan perlindungan Jemaah haji;
Media Center Haji;
sistem informasi pelaksanaan haji;
pengendalian penyelenggaraan ibadah haji;
koordinasi penyelenggaraan ibadah haji;
monitoring penyelenggaraan ibadah haji;
evaluasi penyelenggaraan ibadah haji;
operasional penyelenggaraan haji;
pengendalian penyelenggaraan haji; dan
pelaporan penyelenggaraan ibadah haji.
