PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya tidak langsung (indirect cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipergunakan untuk: a. pelayanan Jemaah haji di INDONESIA; b. pelayanan Jemaah haji di Arab Saudi; c. operasional haji di INDONESIA; d. operasional haji di Arab Saudi; dan e. dana cadangan (safe guarding).
