Pasal 6
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya pelayanan Jemaah haji di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, paling sedikit dipergunakan untuk: a. penerbitan paspor; b. pengurusan dan penyelesaian paspor; c. pengurusan dan penyelesaian visa; d. pengadaan dan pengiriman buku paket manasik ibadah haji; e. penyelenggaraan bimbingan manasik dan perjalanan haji; f. asuransi jiwa dan kecelakaan Jemaah haji; g. pengadaan dan pendistribusian gelang identitas Jemaah haji dan petugas; h. pengadaan dan pendistribusian Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH); i. akomodasi di asrama haji embarkasi dan embarkasi haji antara; j. konsumsi di asrama haji embarkasi dan embarkasi haji antara; k. insentif ketua rombongan (karom) dan ketua regu (karu); l. subsidi/selisih penerbangan; dan m. biaya Manasik Haji.
