PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipergunakan untuk: a. penerbangan haji dari INDONESIA ke Arab Saudi Pergi dan Pulang (PP); b. sewa pemondokan di Makkah; c. sewa pemondokan di Madinah; dan d. biaya hidup (living cost) di Arab Saudi.
