PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 3
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji reguler bersumber dari: a. biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS BPIH); b. biaya tidak langsung (indirect cost) yang berasal dari nilai manfaat pengembangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: dan/atau d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
