PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal telah terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji, biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 13 huruf a dibayarkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.
