PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 20
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dipergunakan untuk biaya yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19.
