PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 19
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya pengawasan dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dipergunakan untuk: a. penelitian dokumen Jemaah haji; b. perizinan PIHK; c. akreditasi terhadap PIHK; d. pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, baik di tanah air maupun di Arab Saudi; dan e. evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
