PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 18
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya pembinaan dan pelayanan terhadap Jemaah haji dan PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dipergunakan untuk: a. sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada masyarakat; b. sertifikasi bagi pembimbing ibadah haji khusus; c. peningkatan kualitas bagi pembimbing ibadah haji khusus yang telah bersertifikat; dan d. orientasi bagi petugas dan asosiasi PIHK.
