PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 17
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya penunjang operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dipergunakan untuk: a. proses penyelesaian visa Jemaah haji; b. penyelesaian DAPIH; c. pengelolaan dan pemutakhiran data PIHK dan Jemaah
haji; d. penelitian paket program PIHK; e. pemberian rekomendasi pengurusan kontrak layanan di Arab Saudi, registrasi, dan pendampingan e-hajj bagi PIHK; dan f. kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
