PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 16
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya perlengkapan dan dokumen Jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dipergunakan untuk: a. asuransi jiwa; b. penyediaan gelang identitas; c. penyediaan buku manasik haji; dan d. penyediaan DAPIH.
