PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 15
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal Jemaah haji (indirect cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b paling sedikit dipergunakan untuk: a. perlengkapan dan dokumen Jemaah haji; b. penunjang operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; c. pembinaan dan pelayanan terhadap Jemaah haji dan PIHK; dan d. pengawasan dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
