PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 14
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah dikurangi dengan General Service Fee (GSF). (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk memberikan pelayanan Jemaah haji yang meliputi:
a. pendaftaran Jemaah haji; b. bimbingan Jemaah haji; c. transportasi Jemaah haji; d. akomodasi dan konsumsi Jemaah haji di Arab Saudi; e. kesehatan Jemaah haji; f. perlindungan Jemaah haji dan petugas haji; g. administrasi dan dokumen Jemaah haji; h. jaminan sewa pemondokan di Makkah; dan i. General Service Fee (GSF) Jemaah haji.
