PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Agama Nomor 160 Tahun 2012 tentang Sumber Pembiayaan dan Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan b. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
