Pasal 776
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. (2) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah. (3) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen.
