PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 777
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pembinaan Syariah.
