PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 775
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Kristen terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
