PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN PENANDATANGAN KERJA SAMA
Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dicantumkan dalam keterangan identitas dan kewenangan bertindak para pihak (komparisi) kerja sama.
