PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA KERJA SAMA
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh BNN, Kementerian/LPNK, atau komponen masyarakat lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
