PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN PENANDATANGAN KERJA SAMA
(1) Kerja sama dapat ditandatangani oleh pejabat lain yang berwenang atau yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugasnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal kerja sama ditandatangani oleh pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertakan dengan surat keterangan yang memberikan kewenangan kepada pejabat tersebut untuk menandatangani kerja sama yang dikeluarkan oleh pimpinan instansinya. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk: a. surat perintah; b. surat penugasan; c. surat kuasa; d. kewenangan yang diberikan oleh suatu akta otentik; atau e. surat penunjukan lainnya.
