PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 26
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Pengantar untuk menutup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mencantumkan: a. penetapan tanggal ditandatangani kerja sama; dan b. kekuatan hukum atas salinan kerja sama yang dipegang para pihak.
