PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 25
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d memuat: a. bentuk dari evaluasi kerja sama (bila diperlukan); b. pengantar untuk menutup kerja sama; dan c. tanda tangan para pihak.
