PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 24
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Untuk kerja sama yang mengatur tentang pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), tidak perlu diatur mengenai jangka waktu kerja sama.
