PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 27
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Pihak yang menandatangani kerja sama adalah para pihak yang disebutkan dalam komparisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dan Pasal 18.
