PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 19
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Resital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berisi keterangan awal para pihak yang memuat: a. keterangan secara umum mengenai para pihak yang akan bekerja sama; b. dasar atau pertimbangan kerja sama tersebut disusun; dan c. dasar hukum dari kerja sama (bila diperlukan).
