PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 20
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Batang tubuh Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b memuat: a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama; b. hal yang akan dikerjasamakan/ruang lingkup kerja sama; c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan; dan d. tugas-tugas para pihak. www.djpp.kemenkumham.go.id
