PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 18
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Komparisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan pencantuman keterangan identitas lengkap para pihak yang akan bekerja sama dengan menyebutkan: a. nama pejabat yang akan menandatangani kerja sama; b. jabatan yang diemban oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. kewenangan bertindak; d. tempat kedudukan/alamat institusi pejabat yang bersangkutan; dan e. penyebutan sebagai para pihak.
