PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 15
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Awal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mencantumkan: a. judul/nomenklatur; b. pembukaan; c. identitas dan kewenangan bertindak para pihak (komparisi); dan d. keterangan awal para pihak mengenai latar belakang disusunnya kerja sama (resital).
