PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 14
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. awal kerja sama; b. batang tubuh; c. ketentuan lainnya; dan d. ketentuan penutup.
