PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 16
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Judul/nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mencantumkan: a. logo insitusi yang bekerjasama (bila diperlukan); b. bentuk kerja sama; c. institusi yang melakukan kerja sama; d. nomor kerja sama;dan e. hal yang dikerjasamakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
