PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan; b. penilaian; dan c. penetapan.
