PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Pengajuan disampaikan secara daring dan/atau luring kepada pemimpin Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
