PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon guru diselenggarakan oleh takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
