PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh pemimpin PTK atau pemimpin Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (3) Verifikasi untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh pemimpin Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.
