PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin PTK atau pemimpin Ma’had Aly kepada Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
