PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh PTK atau Ma’had Aly untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
