PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh PTK atau Ma’had Aly. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian khusus untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
