PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Penyetaraan dengan
Kualifikasi tertentu bagi calon dosen berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
